PALI, MS – Diduga menyimpan narkoba berjenis Sabu-sabu, dua pelaku ditangkap oleh satuan reskrim Polsek Talang Ubi, pelaku ditangkap dirumah kontrakan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIk didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman, penangkapan keduanya hasil laporan masyarakat.
“Adapun keduanya bernama Kunci Alias Edi (28) dan Nizar Alias Zar (29), keduanya warga Dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), keduanya ditangkap Senin (13/11) sekitar pukl 01.20 wib, dirumah kontrakannya, ” ujarnya.
Dia mengungkapkan ketika Satreskrim Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan pelaku, sering di lakukan transaksi narkoba, penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ipda Junaidi SH.
“Kemudian petugas langsung menuju Tkp dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan milik pelaku KUNCI, dan setelah di geledah di dapati 2 (dua) bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih, di duga narkoba jenis shabu-shabu yang di simpan pelaku di dalam galon air minum di dalam kamar kontrakan pelaku, ” ucapnya.
Lanjutnya petugas mengamankan barang bukti, berupa 2 (dua) bungkus kecil plastik seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), 1(satu) lembar plastik hitam yang membungkus plastik bening klip, 5(lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000(seratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5000(lima ribu rupiah), 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp.2000(dua ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone merk ALDO warna biru, 1(satu) buah galon air minum berwarna biru.
Dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu berwarna coklat dengan gagang terbuat dari kayu berwarna orange, 1(satu) buah sarung pisau cap garpu berwarna coklat terbuat dari bahan kulit, 1(satu) bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna stenlis dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1(satu) buah sarung sangkur terbuat dari bahan kain berwarna hitam.
“Atas tindakan tersebut keduanya diamankan di Mapolsek Talang Ubi, dan dikenakan hukuman 7 hingga 10 tahun penjara, diduga memiliki, menyimpan dan menjual barang haram yakni Narkoba, ” tutupnya. (yeng)
