MUSIRAWAS, MS – Proses pengelolaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS), mulai dari proses sortasi (pemilahan buah tandan sawit) hingga melihat tempat penampungan CPO dan kolam limbah, dilakukan pabrik CPO mulai diawasi Pemkab Mura.
Pengawasan dilakukan untuk melihat secara langsung dampak yang ditimbulkan baik dari pengolahan bahan baku dan limbah hingga pengaruh keberadaan perusahaan ditengah-tengah masyarakat, salah satunya yang dilaksanakan PT Karyaindo Sejatitama (PT KIS).
Didampingi Manager PT KIS, Bintang Hendra Gunawan, Bupati Mura, Hendra Gunawan menjelaskan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura wajib memanfaatkan tenaga lokal sesuai dengan klasifikasi dan kemampuan.
“Perusahaan diharapkan dapat memenuhi hak-hak dasar pekerja seperti masalah upah minimum. Saat ini UMR sudah ditetapkan. Selain gaji, juga diharapakan perusahaan dapat memperhatikan hak-hak pekerja lainnya,” jelasnya.
Untuk kontribusi PAD berupa sumbangan pihak ke 3 untuk setiap kilogram buah sawit sebesar Rp 5. Diharapkan dapat segera diselesaikan mengingat saat ini sudah akhir tahun.
“Kontribusi PAD harus segera dibayar, ini salah satu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi. Karena dari PAD inilah sebagian jalan di Kabupaten Mura bisa dibangun,” tambahnya.
Selain itu, Bupati mengharapkan agar perusahaan baik PT KIS maupun perusahaan lainnya di Musi Rawas dapat memperhatikan penggunaan infrastruktur khususnya jalan yang dibangun dengan APBD. Karena jalan yang dibangun dengan anggaran negara tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (dhiae)
