Sat Reskrim Tanjungg Balai Ringkus Pelaku Penganiayaan

DAERAH, HEADLINE337 views

TANJUNG BALAI, MS – Setelah buron hampir 2 bulan TSP (37) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai dari sebuah rumah yang berada di Jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Residivis pembunuhan yang bebas di tahun 2018 itu ditangkap atas aduan Liyan (43) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota III yang telah dianiaya tersangka dengan menggunakan sebilah samurai pada 13 Desember 2020 lalu. Akibatnya, 6 bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan bagian wajah korban terluka.

“Kami juga mengamankan 2 buah pisau dan sebilah parang dari tempat tidur tersangka, ” kata Iptu Demonstar yang memimpin penangkapan tersangka, Kamis (11/2/2021).

Diungkapkan Demonstar, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi saat dia dan keponakannya, Faisal Ardy pulang dari Polsek Tanjungbalai Utara untuk melaporkan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap Faisal, namun oleh petugas Polsek Tanjungbalai Utara mereka disarankan untuk melakukan mediasi.

Tapi bukannya mediasi dan kesepakatan damai yang didapat, malah Liyan yang turut menjadi korban penganiayaan saat mempertanyakan pemasalahan penganiayaan yang dilakukan Tersangka terhadap Faisal ketika mereka berpapasan di Jalan DI Panjaitan Gang Sepakat sepulang dari Polsek Tanjungbalai Utara.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tersangka kami tahan dan berikut juga barang bukti telah diamankan, ” tandas Demonstar. (Nas)

News Feed