oleh

Satres Narkoba Polres OKUT Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Desa Tanjung Kemala

OKUTIMUR, MS – Diduga melawan hukum telah membeli, menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka Hendri (44) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada hari Senin (28/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : – LP-A / 161 / XI /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 28 November 2022.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo STK SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU H Edy Arianto, membenarkan bahwa Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Hendri (44) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika berupa sabu.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur,” katanya.

Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berkat informasi tersebut kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang akurat, selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka.

“Setelah tersangka berhasil ditangkap, anggota Satres Narkoba juga berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 56 gram didalam wadah kotak plastik kecil yang terletak dilantai dekat lemari didalam kamar rumah tersangka,” tegasnya.

Selanjutnya, anggota mengintrogasi tersangka, saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Kemudian selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)

News Feed