Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Ciduk Dua Oknum LSM yang Buron

HEADLINE, KRIMINAL746 views

OKUTIMUR, MS – Dua oknum LSM yang sempat kabur dalam penggerbakan kasus pemerasan di SD Negeri Toto Margo Mulyo, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur beberapa waktu yang lalu, kini berhasil diciduk.

Kedua oknum LSM tersebut yakni, Komarudin (53), warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur dan Aprizal (46), warga Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Dua oknum LSM tersebut berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur ditempat yang berbeda.

Pelaku Komarudin (53), warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur jalan raya Desa Cipta Muda, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Jum’at 8 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku Aprizal (46), warga Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap dikediamannya yang berada di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, dihari yang sama namun di jam yang berbeda tepatnya pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / X / 2023 / SPKT / POLSEK BMT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Oktober 2023.

Daftar Pencarian Orang : DPO / 54 / X / Res.1.19 / 2023, Tanggal 18 Oktober 2023.

Daftar Pencarian Orang : DPO / 55 / X / Res.1.19 / 2023, Tanggal 18 Oktober 2023.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Sabtu (9/12/2023).

Sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Marlan Sani (53), warga Desa Kota Baru Induk Rt 004 Rw 001, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dan Tomo, warga Desa Pulau Negara, Kabupaten OKU Timur yang menyerahkan diri ke Satreskrim Polres OKU Timur, pada Senin 16 Oktober 2023 sore.

Saat ini, kata Kasat, Satreskrim Polres OKU Timur telah berhasil mengungkap semua pelaku dan saat ini telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Semua pelaku sudah kita ungkap. Dan akan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satres Reskrim) Polres OKU Timur berhasil ringkus Marlan Sani alias MS (53) warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku MS yang merupakan salah satu Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut ditangkap pada Sabtu 14 Oktober 2023, lantaran diduga telah melakukan pemerasan di salah satu sekolah yang berada di Kabupaten OKU Timur.

Sedangkan pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku ditangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah hasil pemerasan dari korban yang berada di Desa Toto Margomulyo Kecamatan Buay Madang Timur.

“Pelaku MS saat itu melancarkan aksinya bersama 3 rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” katanya.

Dikatakan, pelaku bersama rekannya ini melancarkan aksinya dengan cara mendatangi sekolah lantaran di sekolah tersebut ada masalah karena ada guru yang memarahi siswa namun sudah diselesaikan oleh pihak sekolah.

“Kasus pemukulan oleh guru ini yang dimanfaatkan oknum LSM tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya meminta uang sebesar Rp12 juta, jika tidak ada uang diancam akan diberitakan. Dikarena korban tidak ada uang akhirnya dilakukan negosiasi dan disepakati Rp4 juta.

Namun, saat eksekusi, dari empat pelaku tersebut, yang terun dari mobil hanya satu orang yakni pelaku MS.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah, sedangkan 3 pelaku lainnya kabur menggunakan mobil,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat, pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Ancaman hukuman pasal 368 KUHPidana sembilan tahun. Pasal 369 KUHPidama ancaman empat tahun penjara. Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari pasal pokok,” ungkapnya. (Boy)

News Feed