oleh

Satreskrim Polres OKUT Imbau Masyarakat Untuk Tidak Membeli BBM Secara Berulang

OKUTIMUR, MS – Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di perbatasan Kabupaten OKU Timur dengan Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (3/9/2022).

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico mengatakan, berdasarkan hasil dari pengecekan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut belum ditemukan masyarakat yang menggunakan jerigen dan maupun tangki bermodifikasi.

“Sampai dengan sekarang kita masih lihat situasi masih dalam kondisi yang tertib masyarakat pun juga mengerti dan paham untuk kenaikan BBM ini memang kebijakan dari pemerintah. Sampai dengan sekarang antrian juga tidak terlalu banyak namun tetap bisa berjalan seperti apa adanya,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berulang-ulang apalagi dengan menggunakan tengki modif untuk melakukan penimbunan yang melanggar undang-undang.

“Bisa menjadi temuan yang sangat fatal dan berdampak tindak pidana. Apalagi melakukan penimbunan atau membeli BBM solar dengan melanggar undang-undang bisa dikenakan pidana maksimal paling lama 6 tahun,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga menghimbau kepada pihak-pihak SPBU untuk tidak melakukan pelanggaran yang mungkin bisa dikenakan sanksi administrasi. (Boy)

News Feed