Sekda: Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Prosedur

DAERAH, HEADLINE1,273 views

LUBUKLINGGAU, MS – Sebanyak 91 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Sekretaris Daerah, H Rahman Sani di Balai Kota, Jumat (9/2/2018). Pelantikan tersebut diharapkan tidak dikait-kaitkan dengan proses pemilihan walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau yang sedang berjalan saat ini.

“Ini murni karena kebutuhan organisasi, tidak ada unsur politis dan tidak menyalahi aturan. Sebab, ada beberapa jabatan yang kosong di dinas, kecamatan dan kelurahan. Kemudian ada juga penambahan serta penghapusan OPTD. Selain itu karena ada beberapa pejabat yang masuk masa pensiun. Semua ini untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sekda didampingi Kepala BKPSDM, H Ichsan Roni.

Menurutnya, pelantikan pejabat itu tidak melanggar aturan karena sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 821/1081/OTDA, tertanggal 8 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur OTDA, Dr Sumarsono.

“Sebernarnya ini sudah lama diagendakan, tapi prosesnya (izin atau persetujuan) cukup lama. Tidak ada pejabat yang dinonjobkan dari jabatannya,” katanya.

Rahman berharap, seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau mendapatkan informasi benar terkait pelantikan pejabat.

“Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 91 orang, terdiri dari 7 orang adminiatrator, 81 orang pengawas, 2 orang kepsek dan 1 orang fungsional tertentu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur.

Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. (dhiae)

News Feed