Selama September, 126 Unit Kendaraan Pemutihan Pajak

DAERAH535 views

PALI, MS – Sebanyak 126 unit kendaraan yang telah melakukan pemutihan pajak kendaraan. Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten PALI, Dadang Afriandy, SH MSi, Rabu (7/9).

Dikatakan dia, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengeluarkan surat bahwa pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak dua tahun ke atas. “UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menargetkan 90 persen membayar pajak motornya selama masa pemutihan empat bulan ini,” pungkasnya.

Menurut dia, selama bulan ini terhitung tanggal 1 September hingga 31 Desember, melakukan pembebasan pokok atau sanksi, bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, program tersebut berdasarkan peraturan gubernur Sumsel nomor 22 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus melalui Dispenda Provinsi Sumsel dengan nomor 123 tahun 2016.

“Berkas laporan pemutihan pajak kendaraan berjumlah 45 berkas perhari, dari tanggal 1 hingga 7 September ini sebanyak 126 Unit kendaraan itu secara keseluruhan, baik roda empat maupun roda dua. Mudah-mudahan prediksi hari raya Idul Adha meningkat. untuk roda dua yang menunggak dua tahun ke atas, maka hanya akan membayar pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun yang sedang berjalan,” tuturnya.

Ia menambahkan kendaraan yang menunggak dibawah dua tahun, maka dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun dan pokok pajak satu tahun yang berjalan, untuk kendaraan bermotor bernomor polisi BG maupun berasal dari luar provinsi Sumsel akan dibebaskan BBN-KB II, asalkan terdaftar di kantor samsat se Sumsel.

“Saya berharap dengan pajak yang disetorkan nantinya akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) Provinsi Sumsel dan diakhir tahun, dana pajak tersebut akan dibagi dengan kabupaten PALI. Jadi, singkatnya, setoran pajak yang dibayar nantinya akan digunakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten PALI dari sektor pajak,” tutupnya. (yeng)

News Feed