MUSI BANYUASIN, MS – SubDirektorat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Subdirjen KLHK) bersama Manggala Agni Daops (Daerah Opersional) Kabupaten Muba membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Anggota MPA sendiri berjumlah 30 orang yang berasal dari Desa Tanjung Raya dan Desa Nganti.
Kegiatan pembentukan dan pelatihan MPA tersebut berlansung di kantor Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (20/03/2018).
Kades Desa Tanjung Raya, Sulaiman Hamid didampingi Kadus II, Ardi mengucapkan terima kasih kepada warganya yang peduli akan lingkungan dan siaga pada bahaya karhutla. Dan Ia meminta pada MPA yang telah dibentuk agar sungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam mengikuti pelatihan tentang tata cara memadamkan api.
“Saya minta dan mengimbau agar MPA yang telah dibentuk di desa Tanjung raya ini, agar benar-benar bertanggung jawab dan konsekuen terhadap kewajban selaku anggota MPA yang telah dibentuk. Ikuti dengan sungguh-sungguh semua kegiatan pelatihannya. Karena tidak ada yang bisa membangun desa dan peduli pada desa kecuali warga itu sendiri,” ungkapnya.
Apalagi, menurut dia, dalam waktu dekat Sumsel akan menggelar Asian Games. Tentunya, daerah khususnya Muba dituntut harus bebas asap. “Jangan seperti dulu, daerah kita disebut sebagai penyumbang asap terbesar pada waktu tahun 2015 lalu. Kita tidak ingin hal itu terjadi kembali, khususnya di desa dan kabupaten Muba. Daerah kita harus bebas asap sampai kapanpun.Walupun telah selesai Asian Games pada Agustus 2018 di Palembang nanti,” tegasnya.
Senada juga disebutkan oleh Kades desa Nganti, Erik Irwansyah. Dikatakan dia, bahwa anggota MPA dari desanya sebanyak 15 personil itu, harus benar-benar peduli terhadap lingkungan dan potensi karhutla.
“Saya berharap pada MPA yang telah dibentuk dan akan mengikuti pelatihan pada hari ini dan besok, (20-21 Maret, red) agar serius mengikuti pelatihannya. Dan ilmu yang didapat nantinya akan bisa membantu masyarakat bila terjadi bahaya karhutla atau kebakaran dimasyarakat serta bisa ikut membantu tim BPPD kecamatan. Karena sekarang pada kecamatan Sanga desa baru 2 desa ini yang dibentuk MPA,” katanya.
Pembentukan MPA di Kabupaten dan desa ini dilakukan,sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor : P.32/Men LHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Tentang Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta melihat tingkat kerawanan dari pemetaan pada daerah yang diduga berpotensi terjadi bahaya Karhutla.
Seperti yang dikatakan Kepala Daops Manggala Agni Muba, Edi Satriawan SP melalui Danru Manggala Agni Daops Muba, Marto Martono ketika diwawancara media Metro Sumatera menuturkan sesuai dengan aturan bahwa bisa dibentuk kelompok masyarakat peduli api, yang tentunya personil MPA itu peduli pada lingkungan dan bahaya karhutla. “Jumlah MPA nya tergantung pada tingkat kerawanan di daerah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama Direktur Direktorat pengendalian kebakaran hutan dan lahan Ir. Raffles B. Panjaitan. Msc diwakili oleh staf kemitraan dan Masyarakat peduli api Listiawan putranto mengharapkan pada MPA yang telah terbentuk pada daerah Kabupaten Muba khususnya Kecamatan Sanga Desa bisa aktif dalam mengendalikan dan mengantispasi daerah yang rawan bahaya kebakaran dan daerah kita bisa benar dari asap dan bahaya Karhutla. “Tentunya kita berharap MPA nya proaktif, percuma dibentuk kalau tidak proaktif dalam menaggulangi karhutla atau masih ada asap,“ pungkasnya. (sba)










