Tidak Ada Permasalahan PAW Di tubuh PKPI Pali

PALI, MS – Polemik dan Gemingnya dunia perpolitik khususnya di Bumi Serepat Serasan, tentang isu Pengganti Antar Waktu (PAW), saudara Adi Warsito Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dari anggota DPRD, hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua DPK Dewan Pemimpinan Adi Warsito.

Saat dihubungi via telpon Ketua DPP Provinsi Sumsel Usman Efendi melalui Ketua DPK Dewan Pimpinan PKPI Kabupaten Pali bahwa surat yang diterima oleh ketua DPRD kabupaten pali, akan tetapi sebelum dirubrik ke media, hendaknya media lebih detail, dan harus benar-benar seimbang dengan fakta yang ada.

“Menurutnya tidak ada permasalahan sama sekali ditubuh partai PKPI kabupaten pali, isu tentang PAW karena menurutnya sudah menjalankan amanah partai sesuai ADRT dan sesuai aturan hukum negara republik indonesia, ” ujarnya. Kamis (27/7)

Lanjutnya menurut SK Menhumkam no 01.AH.11.01 tahun 2017 tentang pengesahan pengurusan DPP nasional tahun 2016 hingga 2021 langsung diketuai oleh Ketua Umum A.M H  Hendroprioyono, Sekretaris Umum Imam Anshori Saleh, Bendahara Umum Deby Merlian Amalia, itupun dibenarkan oleh PKPI DPP sumsel Usman Effendi, sudah terdaftar di verifikasi KPU.

Dia menambahkan sebagai kepengurusan hanya mematuhi dan mengerjakan amanah partai sesuai dengan ADRT berdasarkan SK Menhumkam yang ada, serta pengesahan susunan personalia kepengurusan tahun 2016 hingga 2021.

“Terkait surat diajukan orang yang mengatas namakan pengurus dpp propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) PKPI tentang PAW, itu sah saja  tinggal saja, akan tetapi alangkah lucunya apabila langsung PAW tidak ada kesepakatan terlebih dahulu, walaupun itu sudah ikra tidak bisa langsung PAW, ada mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu, ” tutupnya. (yeng)

News Feed