Tim Shadow Walet Polres OKUT Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curas di Bendungan Perjaya

OKUTIMUR, MS – Rebut satu unit Handphone (HP) milik korban Rio Saputra. Pelaku inisial AT (25) Warga Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur berhasil di ringkus Tim Shadow Walet Polres OKU Timur, tanpa perlawanan, Selasa (20/6/2023).

Pelaku AT berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 07 / VI / 2023 / POLSEK MARTAPURA / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Juni 2023.

Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya pada hari minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 17.50 Wib, bersama dua temannya berinisial J (21) dan E (27) yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku melancarkan aksinya di Landasan Hellipad Bendungan Perjaya, Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, pada Selasa (20/6/2023).

Kejadian bermula saat korban sedang duduk di TKP. Tiba-tiba korban di datangi oleh dua Unit sepeda motor matic dan dengan tiga orang pelaku tersebut. Kemudian, salah satu pelaku turun dari atas sepeda motor langsung meminta HP dan sepeda motor milik korban dan sambil memukul wajah korban.

“Karena korban tidak mau menyerahkannya, lalu pelaku tersebut merebut Hp korban yang di simpannya di dalam saku baju bagian depan korban,” ujarnya.

Setelah berhasil merebut hp milik korban, kata Kasi Humas, kemudian pelaku hendak mengambil sepeda motor milik korban, namun kunci kontak sepeda motor korban tersebut lebih dulu dibuang oleh korban ke sungai irigasi, sehingga para pelaku langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian wajah dan mengalami kerugian sebesar Rp.1 juta rupiah, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terhadap salah satu pelaku yang beralamat di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sehingga pelaku berinisial AT tersebut berhasil ditangkap.

“Pelaku AT berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” tagasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” pungkasnya. (Boy)

News Feed