OKUTIMUR, MS – Nyamar sebagai anggota Polri, Polisi gadungan bernama Densi Indra Jasa (29), warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Renang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur.
Polisi gadungan tersebut ditangkap setelah berhasil tipu Dosen Cucun Azizatul M (25), warga Dusun III, Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur hingga menyebabkan kurugian mencapai Rp50 juta.
Aksi polisi gadungan tersebut terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 17.25 WIB di jalan Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP– B/01/I/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR /POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, Kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Online dengan memakai nama samaran Wahyu Sandi Prasetyo pada September 2022.
Disitu antara korban dan pelaku menjalin hubungan. Didalam hubungan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota polri.
“Pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap hingga mencapai kurang lebih senilai Rp.50 juta dengan alasan untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Senin (8/1/2024).
Setelah uang diberikan, kata Kasat, ternyata pelaku tidak ada kejelasan dan korban merasa curiga, akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut.
“Korban yang merasa tertipu, dan mengajak pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu pelaku berhasil kita tangkap,” tegasnya.
Pelaku ditangkap, di taman, Sungai Tuha, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa bukan anggota polri. namun pelaku hanya mengaku ngaku sebagai anggota polri agar korban mau menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti berupa 18 lembar bukti transaksi total sebesar Rp. 50 juta dan satu buah HP milik pelaku serta 1 buah HP milik korban berhasil disita dan diamankan di Polres OKU Timur guna menjalankan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pindana penipuan. (Boy)