oleh

Tim Walet Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

LAHAT,MS – Tim walet Polres Lahat berhasil ungkap 3 tersangka kasus narkoba, salah satunya wanita.

AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH menjelaskan bahwasanya telah mengungkap kasus narkoba pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira Jam 00.15 Wib, TKP Jalan Leki Pali desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

” Kita telah mengamankan tiga tersangka atas nama Efriansyah bin Sahudin Panani ( 29 Tahun) Desa Ulak Lebar, kecamatan Lahat pekerjaan wiraswasta, Taufik Hidayat bin Sumbri (20 Tahun), tidak bekerja beralamatkan desa Ulak Lebar, kecamatan Lahat yang ketiga bernama Yuyun Oktariani binti Wendi (Alm)
(29 Tahun)pekerjaan mengurus rumah tangga yang beralamat jalan Tjik Agung Kiemas SH Perum Griya Muara Enim Permai, Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupten Muara Enim,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,

” Pada saat diamankan terduga pelaku sedang berada didalam rumah tersangka Efriansyah, pada saat pengaman tersangka Efriansyah, Taufik Hidayat dan Yuyun Oktariani sedang berada didalam rumah yg beralamat di TKP tersebut, selanjutnya petugas melakukan melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) ball plastik klip transparan yang berada didalam 1 (satu) buah botol warna putih merk Heppydent yang ditemukan didalam kamar tersangka Efriansyah selanjutnya ditemukan juga barang bukti lainnya berupa Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana yang dipakai oleh tersangka Taufik Hidayat kemudian petugas menemukan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) didalam tas slempang milik tersangka Taufik Hidayat, sedangkan 1 (satu) unit handphone Android Merk VIVO Y15S warna biru ditemukan petugas polisi dilantai kamar tersangka Efriansyah tersebut,” terangnya lagi.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat berupa 9 (sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto / kotor 3,03 gr (tiga koma nol tiga gram);
– 1 (satu) ball plastik klip transparan
– 2 (dua) lembar uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO Y15S warna biru;
– 1 (satu) buah botol warna putih, dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika

News Feed