Tim Yustisi Muara Enim Razia KTP

DAERAH626 views

Muara Enim, MS- Pemerintahan Kabupaten Muara Enim Melakukan Razia Yustisi Gabungan dalam rangka Penegakan Perda No 5 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan yang ikut dalam razia ini Yakni , Pengadilan muara enim, panitera , kasat pol pp , dishub muara enim dan disdukcapil muara enim yang di selenggarakan di depan taman serasan muara enim, kamis, (6/4).

Kepala Kasat Pol PP Muara Enim H.Riswandar, SH,MH Melaui Zulkifli Dahlan sekretaris Kasat Pol PP Muara Enim, mengatakan, Dalam rangka peraturan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan meninjak lanjuti Perda No 5 Tahun 2014, Guna tertiban masyarakat umum untuk mentaati peraturan yang telah ditentukan.

“Apabila ada masyarakat yang tidak mempunyai KTP akan didenda sebesar 50 ribu rupiah dan Sebagai Subsider ( Kurungan ) selama 3 hari, “paparnya

Selain itu, sesuai dengan pasal 288 ayat (3) ,pasal 206 ayat (5) C yang tidak memliki Buku KIR.

Ditambahkan , Yeri Pihak Polres Muara Enim Menyampikan, Bahwa Kami Disini Termasuk Tim Yustisi dalam melakukan rasia KTP ini tidak ada Tujuan untuk razia lain , hanya ikut Pengamanan saja. Katanya Yeri

Eldi (27) warga Desa kepur Bertujuan ke rumah sakit menyampaikan, saya terkejut dengan adanya rahazia ktp ini, ” saya menyadari bahwa ini kesalahan dia sendiri, apapun yang disanksikan oleh pihak razia saya menyanggupi dan tidak merasa bahwa saya benar,” ujarnya singkat.(GN)

News Feed