oleh

Unit Bangunan Wajib Miliki RTH

LUBUKLINGGAU, MS – Pemerintahan kota Lubuklinggau melalui Dinas PU dan Tata Ruang melakukan peninjauan kembali dengan merevisi Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Lubuklinggau.

“Dengan kemajuan Kota Lubuklinggau saat ini, Perda RT RW Nomor Tahun 2012 sudah tidak layak lagi diterapkan dan perlu di evaluasi dengan peninjauan kembali,” kata Plt Kepala Dinas PUTR, M Asril Asri kepada wartawan diruang kerjanya.

Ditambahkan Asril, PK ini juga bertujuan untuk diberlakukannya kebijakan satu peta yang berimplikasi diperlukannya evaluasi terkait penataan ruang. “PK dilakukan lima tahun sekali,” ungkap Asril.

Hal senada disampaikan Kabid Tata Ruang DPUTR Kota Lubuklinggau, Anwar Sadat bahwa Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RT/Rw perlu dilakukan revisi karena tingkat perkembangan kota diatas 20 persen Perda RT/RW harus dilakukan revisi dan harus ada perda baru.

“Karena Kalau mengacu pada Permenpu dan Perda RT/RW banyak rumah-rumah pribadi tidak akan terbit IMBnya, karena Ruang Terbuka Hijau untuk resapan tanah,” katanya.

Selanjutnya Anwar mengatakan ada dua kretaria Ruang terbuka hijau diantaranya ruang terbuka hijau Hak Privat dan ruang terbuka hijau Hak Publik.

“RT Hak publik itu luasan kota lubuklinggau 30%nya harus ruang terbuka hijau, kalau Privat itu rumah tinggal berapa luas tanah kita 30%nya harus ruang terbuka hijau,” katanya.

Lebih lanjut Anwar mencontohkan berapa luasan tanah untuk dilakukan pembangunan harus 30 persen di sisakan untuk membuat ruang terbuka hijau, karena ini berbicara soal resapan tanah.

“Dengan contoh daerah lain yang sudah membuat perda Ahli Pungsi, bila Tanah dibangun semua harus ada lahan pengganti untuk Ruang Terbuka Hijau,” tutupnya. (dhia)

News Feed