OKUTIMUR, MS – Setelah resmi dilantik pada 19 Agustus 2024 lalu, sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten OKU Timur periode 2024 – 2029 siap menjalankan tugas.
Dimana mereka akan mengabdikan diri kepada masyarakat selama 5 tahun kedepan.
Setelah secara resmi menjabat di kursi legislatif, para legislator akan mendapatkan berbagai fasilitas dan hak wajib.
Dimana secara umum hak dewan ini diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan. Serta Anggota DPRD. Dan juga diperkuat dengan Perbup OKU Timur no 61 tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Diantaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. Tunjangan uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi.
Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Timur Kasmir Syamsuddin, SE mengatakan, bahwa jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD per bulannya dapat mencapai kisaran Rp 26 juta-Rp 35 juta.
“Nominal tersebut sudah termasuk potongan Pajak TER. Dimana tergantung penghasilan masing-masing anggota DPRD,” katanya, Rabu (09/10/2024).
Lebih lanjut ia merincikan, untuk gaji pokok atau uang Representasi untuk DPRD Kabupaten berbeda.
Untuk ketua DPRD Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 2.100.000 per bulan. Lalu untuk Wakil ketua Rp 1.680.000. Sedangkan untuk anggota sebesar Rp1.575.000 per bulan.
“Selain uang Representasi anggota DPRD OKU Timur juga mendapatkan beberapa tunjangan,” ujarnya.
Adapun tunjangan yang diperoleh anggota DPRD diantaranya Uang Paket DPRD Kabupaten sebesar Rp157.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan DPRD Kabupaten sebesar Rp 2.400.750 sampai dengan Rp 4.000.000 per bulan.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD atau juga Tunjangan Komisi Rp 91.350 sampai Rp 228.000 dan Tunjangan Banmus Rp 91.350 sampai Rp 228.375. Tunjangan Keluarga DPRD Kabupaten sebesar Rp 63.000 sampai Rp 294.000 per bulan.
Selanjutnya Tunjangan Beras DPRD Kabupaten sebesar 72.42 Rp 289.680 per bulan. Tunjangan Reses DPRD Kabupaten sebesar Rp2.625.000 per bulan.
Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten OKU Timur untuk ketua Rp 14.200.000. Lalu Wakil ketua Rp 10.900.000. Sedangkan untuk anggota DPRD diangka Rp 7.100.000.
Kemudian para anggota DPRD ini juga memperoleh tunjangan Komunikasi DPRD Kabupaten OKU Timur sebesar Rp10.500.000 per bulan.
“Lalu mereka juga dapat Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp13.200.0000 per bulan. Dalam hal ini pimpinan tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena pimpinan DPRD OKU Timur di fasilitasi kendaraan dinas,” pungkasnya. (Boy)
