oleh

Usulan Raperda Penuh Pro dan Kontra

PALI, MS – Terjadi pro dan kontra antara DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat pembahasan penjadwalan rapat perencanaan daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah Kabupaten PALI. Dari 11 raperda yang diusulkan Bupati PALI ada yang menerima empat dan menerima dua raperda. Bahkan, pada rapat tersebut hanya 16 orang DPRD  yang hadir dari 25 orang. Rapat itu sendiri berlangsung Senin (15/8).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pemerintahan daerah telah menyerahkan raperda kepada wakil rakyat. Dimana untuk sama-sama dibahas tentang raperda, sebelum disahkan raperda harus ada rapat koordinasi yakni Badan Musyawarah (Banmus).

“Setiap legislatif berhak menyampaikan pandangan masing-masing. Dan berhak memberikan saran tentang usulannya. Disini hanya 11 yang diusulkan dan dibahas hanya 4 saja. Akan tetapi anggota legislatif lain boleh memberikan usulan yang berbeda,” ujarnya.

Sementara itu Fraksi PDIP Asri AG menolak permasalahan pembahasan 4 raperda. “Sebab disini wakil rakyat hanya menerima 2 raperda. Kenapa tiba-tiba bupati menyampaikan 4 raperda yang akan dibahas, itukan menyalahkan kode etik bersama. Dan seharusnya bupati memberikan pandangan, harus ada musyawarah terlebih dahulu,” tegas Asri.

Ditambahkan Fraksi PBB H Ambran mengungkapkan seharus ketua dewan terhormat harus koordinasi dengan anggotanya, sebelum bupati memberikan pandangan tentang 4 usulan raperda tersebut. “Ya usulan usulan tersebut harus tertib administrasi,” pungkasnya.

Sementara itu Irwan ST Fraksi Golkar menuturkan, sebenarnya bagus bahwa bupati memberikan 4 usulan raperda. Dengan adanya pandangan ini raperda cepat tercapai. “Dan setahu saya apabila rapat paripurna dimulai, semua musyawarah sudah terpenuhi, sebab paripurna lebih tinggi dari segalanya. Disini kita harus mendukung pemda, untuk mengajukan beberapa usulan tentang raperda, dengan adanya pengusulan ini, wilayah kabupaten Pali memiliki hukum yang jelas. Sebab sudah 3 tahun berdiri kabupaten belum memiliki badan hukum yang jelas,” ujarnya.

Bupati PALI  Ir Heri Amalindo MM menjelaskan, ada 11 Raperda yang diusulkan, akan tetapi hanya 4 saja yang di bahas. Keempat raperda itu yakni tentang pembahasan logo pemda tersebut, raperda rencana jangka menengah daerah (RPMD), raperda tentang pemerintahan desa, dan raperda tentang Kewenangan pemerintahan kabupaten Pali. (yeng)

 

News Feed