UU ASN, Pejabat Belum PIM II Terancam Diberhentikan

DAERAH, HEADLINE485 views

LUBUKLINGGAU, MS – Pelaksanaan PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turunan undang-undang (UU) ASN tahun 2014 menimbulkan dilema dan kerancuan realiasasinya dii pemerintah daerah.

Pengaplikasianya didaerah saat ini masih rancuh, sebab jika merunut ke peraturan yang ada maka pejabat eselon II jika menduduki jabatan di OPD minimal telah mengikuti diklat PIM II, sementara di Kota Lubuklinggau terdapat 3 kepala SKPD, 2 OPD baru, dan 1 OPD lama diduduki pejabat yang belum PIM II, sedangkan beberapa kepala SKPD sebelumnya diberhentikan karena belum PIM II.

Seperti Kepala Dinas Kesehatan, dr Nawawi, Kepala Perizinan, Syafrizal Oesman, kepala Inspektorat, Ibnu Sabil,Asisten II, Ansyori Naif, mereka diberhentikan bahkan dipensiun dini kan dengan alasan selama menjabat tidak mengikuti PIM II.

“Pejabat yang bersangkutan sudah beberapa kali diminta untuk PIM II, tapi mereka tidak ikut juga, belum tahu pasti apa alasannya,”ungkap Plt Sekda Lubuklinggau, H A Rahman Sani, Rabu (18/1/2017).

Dijelaskan dia, Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki pertimbangan mempertahankan dan memberhentikan kepala SKPD. Pihaknya tetap menempatkan pejabat eselon II yang belum PIM II mengisi jabatan kepala SKPD bagi yang baru, kemudian memberhentikan pejabat eselon II yang sudah lama menjabat namun belum mengikuti PIM II.

“Memang ada yang belum PIM II tapi masih kita kasih jabatan, pertimbangan kami mereka itu masih baru menduduki jabtan eselon II,‎kalau dr Nawawi dia sudah beberapa kali diminta PIM tapi kasarnya menolak, mungkin dia menggangap tidak terlalu penting,” kata Momon sapaan H A Rahman Sani.

“Belum jelas juga kenapa dia menolak diminta PIM, mungkin pertimbanganya dengan pekerjaan dia buka praktek,” ujarnya.

Namun, lanjut Momon, kedepannya para kepala SKPD yang belum PIM II harus mengikuti diklat tersebut dalam jangka waktu minimal satu tahun kedepan, jika tidak PIM II juga maka akan diberhentikan. “Iya harus PIM bagi yang belum, kalau tidak ya, kita mohon maaf,” sambungnya.

Menurut Momon, tidak alasan karena biaya PIM II yang mahal bagi kepala SKPD, sebab diklat‎ PIM II itu biayanya ditanggung pemerintah melalui SKPD masing-masing.

“Biayanya memang sekitar Rp 30 an juta, dibiayai  pemerintah melalui dinas untuk kepala SKPD yang mau PIM II, bagi yang sudah lama menjabat sementara dia belum PIM II maka seperti itu,yang belum PIM II tapi masih duduk dijabatan maka minimal 1 tahun kedepan sudah PIM II,jangan tidak,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyatakan akan menempatkan pejabat yang nonjob/pensiun dini tersebut di lembaga-lembaga pemerintahan, seperti di PDAM dan Perusahaan Daerah Linggau Bisa.

“Beruntung kita ada lembaga itu, jadi mereka masih bisa kita karyakan disana, saya juga serba salah, tapi karena aturan maka terpaksa diistirahatkan,” pungkasnya. (Dhiae)

News Feed