Warga Tionghoa Mesti Dilibatkan Dalam Lembaga Adat

DAERAH, HEADLINE752 views

LUBUKLINGGAU, MS – Pembentukan Lembaga Adat di Kota Lubuklinggau, diharapkan juga melibatkan warga minoritas, semisal warga Tionghoa yang berada di Kota Lubuklinggau, karena diketahui juga banyak warga tersebut, tinggal dan telah menetap lama di daerah ini.

Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) terkait Lembaga Adat, beserta aturan terkait langkah-langkah penyelesaian, seandainya ada masalah yang ditemukan di masyarakat belum ditetapkan secara tertulis.

“Tadi kita reses di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur. Disana, warga meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, agar segera menerbitkan perda serta menetapkan aturan-aturan yang menjadi dasar pihak Lembaga Adat, untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan di masyarakat,” ungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Djonny, Jumat (4/11).

Politisi asal Partai Golkar ini, juga berharap keterlibatan warga minoritas untuk terlibat dalam Lembaga Adat, seperti misalnya warga Tionghoa, agar upaya dalam membentuk kerukunan beragama bisa tercapai.

“Jadi, jika ada gesekan yang terjadi antara sesama warga Tionghoa atau antara warga Tionghoa dengan warga lain. Hal-hal seperti ini kan, kedepan bisa diselesaikan melalui Lembaga Adat,” kata dia.

Menurutnya, khusus untuk pembentukan aturan serta konsep yang akan dibuat, ada baiknya dilakukan oleh pihak eksekutif, karena dinilai kurang pas jika disarankan oleh pihak DPRD atau jadi Perda inisiatif.

“Warga Tionghoa itu salah satu contoh saja, Lembaga Adat juga bisa melibatkan warga Tambi dan warga minoritas lain,” ungkapnya. (sen)

News Feed