PALI, MS – Diketahui oleh direktur RSUD Pali dan dokter feri selaku PPK bahwa adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen bukti pertanggungjawaban lembaran lembaran Daftar tanda terima insentif, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan beberapa pemalsuan tanda tangan lainnya terhadap para perawat perawat RSUD talang Ubi yang menerima uang alokasi jasa langsung tersebut.
Dikatakan Kapolres kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan Melalui Kasubaghumas AKP Arsyad, tanggal 25 Oktober 2013 yang lalu, pelapor bripka mzh. Sitorus (36), polres kabupaten Muara Enim, tersangka Yusi (43) bekerja PNS RSUD Talang Ubi, Jalan Pangkalan Brandan Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang ubi Kabupaten Pali, diduga melakukan tindakan pidana korupsi penggunaan dana badan layanan umum daerah RSUD Talang Ubi.
“Penggunaan anggaran APBD tahun 2012 hingga 2013 yang lalu, yang mana diduga pemalsuan tanda tangan pada daftar tanda terima insentif tersebut dibuat Palsu oleh sdri Yusi dengan maksud daftar tanda terima insentif tersebut digunakan oleh tersangka sebagai bukti pertanggung jawaban atas penggunaan dan pendistribusian uang insentif jasa yang telah dicairkan dan yang telah dibagikan olehnya, ” ujarnya.
Namun kuat dugaan bahwa uang insentif jasa pegawai RSUD Talang Ubi yang telah didistribuskan olehnya tidak sama nilainya antara besaran nominal yang ada pada daftar tanda terima insentif dengan yang telah diterima oleh masing masing kepala ruangan atau karyawan RSUD lainnya. Dan dana jasa insentif yang dicairkan berdasarkan pengajuan sdr Yusi, Amkl telah diperbesar (mark up) dari jasa yang seharusnya diajukan.
Dia menambahkan tersangka sudah diamankan jajaran satreskrim polres kabupaten Muara Enim, Selasa (05/09), sekitar 13.30 wib, penangkapan berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana badan layanan umum RSUD talang ubi kabupaten Pali tahun 2012 dan 2013 yang lalu.
“Pelaku dikenakan pasal 2,3 dan pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” ucapnya.
Lanjutnya atas kejadian tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah), saat ini berkas Perkara (BP) Tersangka An. YUSI,Amkl, sudah dinyatakan Lengkap oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim
(P.21.), dan Selasa (12/9),sedang diserah terimakan dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim (JPU).
“Tersangka telah dilimpahkan ke kejaksanaan negeri kabupaten Muara Enim, dengan barang bukti berupa dokumen Pertanggung Jawaban, Rekap penerimaan jasa remenunerasi, buku Kontrol, Sk pegawai, Sk tim remunerasi, ” tutupnya. (red/yeng)
