PRABUMULIH, MS – Guna membuat kekhusuyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa di buloan Ramadhan, anggota Opsnal Polres Prabumulih dalam kegiatan Operasi Penangkapan Balapan Liar (bali) dengan Modus Asmara Subuh melakukan penangkapan terhadap para pemuda-pemudi yang menggelar balapan liar (Bali). Petugas pun akhirnya, berhasil mengamankan ratusan orang yang melakukan balapan liar di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih atau tepatnya di depan kantor Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Minggu (4/6/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
Selain mengamankan ratusan orang balapan liar, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 66 unit sepeda motor berbagai jenis yang digunakan para pemuda untuk balapan liar.
Para pelaku balapan liar maupun penonton rata-rata merupakan remaja dan berstatus pelajar kemudian diamankan di Mapolres Prabumulih. Mereka diamankan berikut kendaraannya untuk kemudian dilakukan Giat Penegakan Hukum atau Tilang. Pasalnya, sebagian besar pengemudi hampir tidak memiliki SIM, dan tidak membawa STNK pada saat dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops Kompol Andi Supriadi SH SIK yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, operasi ini dilakukan banyaknya laporan masyarakat yang sudah resah atas balapan liar. “Inikan bulan Ramadhan, seharusnya para pemuda itu melakukan hal yang bermanfaat seperti sholat Subuh ke masjid. Bukan malah balapan liar,” tegas Andi.
Sebenarnya, pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan agar tidak melakukan balapan liar selama bulan Ramadhan. “Kita terpaksa menangkap dan menahan kendaraan bagi pembalap liar ini. Ini juga biar mereka tidak melakukan lagi hal serupa,” pungkas Andi.
Untuk kendaraan motor yang diamankan tersebut, dikatakan Andi, pihaknya menerapkan pasal balapan liar di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dengan tempo masa lama tilang pengajuan ke Pengadilan Negeri Prabumulih selama satu bulan.
“Jadi 66 kendaraan yang diamankan itu, kalau mau ambil motornya setelah dilakukan sidang pada 07 Juli 2017 nanti atau setelah lebaran. Jadi salah sendiri yang suka balapan dan nonton, kita tegakkan aturan yang berlaku,” tegas Kabagops.
Bahkan, dijelaskan Andi, tindakan Gakkum dengan sita Ranmor juga dilakukan atas dasar Pertimbangan Diskresi Kepolisian yang diberikan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yg dimiliki selaku anggota Polri. Karena pertimbangan mendasar demi kepentingan umum yang lebih luas bahwa kegiatan balapan liar telah menimbulkan dampak negatif keresahan masyarakat, pengguna jalan lainnya.
Untuk para pebali sendiri, kata Andi, sebelum dipulangkan dilaksanakan pengarahan kepada orang tua para pembalap liar. “Ya, agar memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” imbuhnya. (nor)
