PRABUMULIH, MS – Iwan Mulyadi (35), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi dengan menembak kaki kirinya sebanyak dua kali.
Pria yang beralamat di Dusun 2 Desa Mendalu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU ini berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat saat berada di Gang Rambang kelurahan Pasar 2 kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Senin (1/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Iwan diketahui melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna hitam milik korban Maryedi dengan lokasi TKP di Jalan Alipatan samping Palm Kids kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada November tahun 2017 yang lalu.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE MM membenarkan terkait diamankannya pelaku curanmor tersebut.
“Setelah menerima laporan korban tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Mursal, Senin (1/4/2019) petang.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku berada di Jalan Gang Rambang kelurahan Pasar 2 kecamatan Prabumulih Barat, namun bukannya hendak menyerahkan diri pelaku berusaha kabur saat mengetahui petugas datang.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku, sebelumnya kami telah memperingati pelaku agar menyerahkan diri namun tidak dihiraukan pelaku,” terangnya.
Selain pelaku, sambung dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah motor Yamaha Vega warna hitam dan satu buah kunci letter T. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dibawa ke RSUD Kota Prabumulih pelaku langsung kita bawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk diproses hukum. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (nr/dn)
