Buron 3 Tahun, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

HEADLINE, KRIMINAL439 views

PRABUMULIH, MS – Setelah buron selama tiga tahun,  Riansyah Eka Saputra (26) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim pelaku pencurian bermotor (Curanmor) berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih, Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna silver biru.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek RKT Ipda Vedria mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari Lp / B /16/XII/2014/SUMSEL/PBM/SEK RKT atas nama korban Samsidi (44) warga dusun 1 Desa Sinar Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.

Dimana, pada 8 Desember 2014 sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dari tidur dikarenakan hendak buang air kecil. Ketika hendak keluar dari ruangan portakem, betapa terkejutnya korban melihat pelaku mau mencuri motornya. Namun, pelaku bukannya malah kabur tapi tetap mengambil sepeda motor dan mengancam korban. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek RKT.

“Cukup lama juga pelaku menjadi buronan petugas. Alhamdulillah akhirnya pelaku berhasil kita tangkap. Ya, karena melawan dan hendak melukai petugas, pelaku terpaksa kita tembak mengenai kaki kanannya,” pungkas Vedria. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP. “Ya, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara pelaku Riansyah mengakui perbuatannya tersebut. “Memang aku yang mencuri motor milik korban (Samsidi, red),” ujarnya. (nor)

 

News Feed