MUSIRAWAS, MS – Subir (23), warga Simpang Semambang Dusun V, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus mendekam disel tahanan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah aksi nekatnya melakukan pelecehan seksual terhadap AL (14) warga sedesanya dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Muara Kelingi.
Subir dijemput paksa Selasa (16/1) malam pukul 18.30 WIB oleh unit Reskrim Mapolsek Muara Kelingi disebuah rumah kosong dibelakang SPBU Simpang Semambang.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafarudin mengatakan aksi pelecehan seksual tersebut terjadi, Minggu (14/1) pukul 12.00 WIB.
“Saat itu Al bertandang kerumah Subir, setelah dipersilahkan masuk dan duduk di kursi, tiba-tiba Subir langsung mendekat menarik tangan kanan AL sebelah kanan dan meminta untuk mencium Al sekali saja,” ungkapnya.
Sontak saja, AL langsung merontak dan melepaskan genggaman tangan Subir dan langsung berlari menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Setelah mendapat laporan anggota polsek mendapat informasi kalau Subir ada di seputaran simpang semambang dengan membawa tas diduga pelaku akan pergi keluar daerah.
“Kemudian anggota langsung Lidik menemukan Subir bersembunyi dirumah kosong dibelakang SPBU Simpang Semambang, selanjutnya Subir berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibwak ke polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (dhiae)
