BENGKULU SELATAN, MS – Guna meningkatkan sumber daya manusia, terutama untuk meningkatkan kemampuan dibidang penyusunan rencana kerja, 11 orang perangkat desa dan warga. Masyarakat desa Lubuk Sirih Ilir kecamatan Manna, Kamis (12/9/2019) mengadakan pelatihan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD)
Acara yang dipusatkan di kantor Desa Lubuk Sirih Ilir dihadiri Camat Kecamatan Manna Turman SE, Tenaga Ahli (TA PMD) Iksan serta beberapa orang pendamping desa tingkat kecamatan.
Dalam kata sambutanya Herwan Afrizal (Kades) mengatakan, dengan adanya kegiatan pelatihan ini kami harapkan dapat meningkatkan kemapuan tim 11 dalam menyusun perencanaan. Agar dalam pembuatan RKP tidak menabrak aturan yang ada.
“Saya harap dalam pemaparan materi nanti, semua yang disampaikan oleh tenaga ahli dapat benar – benar dimengerti serta di pahami oleh tim 11 ini,” ujar kades.
Karena, sambung kades pemahaman materi sangatlah penting. Jadi sampaikanlah semua yang harus disampaikan, agar kelak kami memiliki tim – tim yang handal dalam menyusun perencanaan,”pungkas kades.
Dalam pedoman penyusun RKPDes diawal Iksan TA kabupten menyampaikan tim perencana bisa berjumlah 7 orang atau 11 orang. Landasan hukum pembangunan desa tertuang didalam PREMENDGRI NO 114 TAHUN 2014
Yang mana dimulai dari rencana pembangunan pembangunan jangka menengah desa atau disingkat juga RPJM Desa, disinilah bisa dilihat visi dan misi rencana kegiatan pembangunan desa selama kepimpinan kades 6 tahun kedepan.
“Dalam menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenanganya, pemerintah desa harus tetep mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten ataupun Kota,”tegasnya.
Hal ini, lanjut Iksan bisa dijadikan argumen ketika ada salah satu usulan warga desa yang belum bisa akomodir. Karena pembangunan desa tidak boleh tumpak tindih dengan pembangunan Kabupaten/Kota,”pungkasnya.
Ditambahkan Iksan untuk pencair dana di tahun 2020, desa harus membuat laporan kompergersi stunting baik itu RKUD maupun RKD terkait lima layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Konsling gizi terpadu, air bersih dan sanitasi, layanan jaminan kesehatan, layanan pendidikan PAUD. “Ya ini diamanatkan didalam Peraturan Menteri Keuangan No 11 tahun 2019,” jelasnya. (bajul/adv)
