Disidak, Mie Samyang ‘Menghilang’

DAERAH, HEADLINE275 views

LUBUKLINGGAU, MS – Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran Mie Samyang di sejumlah supermarket ternama di bumi Sebiduk Semare.

Berdasarkan informasi masyarakat mie Samyang selama ini beredar bebas di di Kota Lubuklinggau, namun‎ saat dilakukan Sidak, mie yang diduga mengandung  minyak babi dan ilegal ini hilang dari peredaran.

Sehingga diduga para pemilik supermarket telah menarik mie tersebut dari supermarket setelah mengetahui bahwa mie tersebut ilegal dan mengandung minyak babi.

Tim Disperindag Kota Lubuklingau kemarin (20/1/2017) pukul 09.00 WIB melakukan Sidak di Alfamart,Indomaret, Lippo, JM, dan supermarket lainnya memantau peredaran Mie Samyang. Dari sidak ini hanya ditemukan beberapa produk mie non halal namun telah ditempatkan dirak khusus produk non halal.

” Kami sudah cek ke beberapa supermarket tapi tidak ada, mungkin sudah ditarik karena sudah tahu dari pemberitaan,tapi akan tetap kami lakukan pengecekan diseluruh tempat,”kata,Kepala Disperindag Lubuklinggau, M Hidayat Zaini melalui Kabid Pengawasan Makanan, Devi Ulva u9sai sidak.

Kendati belum mendapat temuan, pihaknya akan mencari tahu keberadaan mie Samyang asal Korea tersebut,sebab berdasarkan penelusuran pihaknya mie ini menghilang dari supermarket.

Dikatakanya, ada beberapa makanan produk impor dan tidak berlabel halal, namun ditempatkan ditempat yang benar yakni dipajang di rak yang bertuliskan produk ini non halal,sehingga masyarakat dituntut menjadi konsumen yang cerdas.

” Masyarakatnya yang harus menjadi konsumen cerdas, kita belum bisa memastikan mie Samsyang ini mengandung babi atau tidak, tapi ada produk non halal dan mengandung babi tetap diperbolehkan dijual asal ditempatkan di rak khusus produk non halal,” jelasnya.

Menurutnya, supermarket boleh menjualbelikan produk non halal dan mengandung babi dengan syarat menempatkan produk tersebut di rak penjualan yang dilengkapi dengan tulisan ‘produk ini non halal dan mengandung babi.

“Boleh dijual, tapi dipisahkan dan dikasih merk di rak nya, jadi masyarakat mudah mengidentifikasi produk itu, karena bagi masyarakat yang dibolehkan memakan babi boleh membeli produk mengandung babi,” pungkasnya. (dhiae)

 

News Feed