PALI, MS -Pada tahun ini sebagian Kendaraan Dinas beroda dua, yang tidak layak pakai, maupun mati pajak kendaraan, akan dilelangkan dengan umum, sesuai dengan prosedur yang ada, pemerintahan melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Asset Daerah (DPPKAD), kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengirim surat kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN SUMSEL, JAMBI Dan BABEL, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lahat.
Kadin DPPKAD Kabupaten PALI, Baharuddin, memang sudah sepatutnya kendaraan dinas, yang tidak layak pakai maupun mati pajak, untuk dilelangkan kepada masyarakat, melalui prosedur pelelangan, syarat pelelangan harus ada peserta lelang dan panitianya, serta kendaraan yang harus dilelangkan, dan disini DPPKAD selaku dinas terkait hanya menfasilitaskan saja, secara teknis panitianya yakni dari kabupaten Lahat. Selasa (18/10).
“Hasil dari pelelangan pun masuk di kas negara, dan kendaraan tersebut sesuai tarif yang ditawarkan, serta peserta bisa langsung melihat barang yang mau dilelangkan, serta didalam pelelangan tidak ada sabotase maupun manipulsa sesuai tarif kendaraan yang dilelangkan, ” ujarnya.
Sementara itu Panitia Pelelangan Hj Amilia SE Pejabat Lelang, mengungkapkan ada 8 kendaraan bermotor dinas dan 1 unit alat mesin, yang ikut dilelangkan, lelang ini diikuti oleh 50 peserta lelang, tarif yang ditawarkan sesuai daftar harga yang ada, dan peserta ini umum, seluruh masyarakat ikut menyaksikan, pelaksanaan hanyalah teknis saja.
“Pihak bekerja sama dengan Pelelangan dari kabupaten Lahat, sebagai panitianya, dan uang hasil pelelangan masuk di kas negara, bukan untuk pribadi, dengan adanya pelelangan ini, peralatan maupun kendaraan dinas, yang tidak terpakai, bisa dijadikan pendapatan daerah juga, ” tutupnya. (Yeng)