MUARAENIM, MS – Polres Muaraenim berhasil mengamankan barang bukti 1,5 Kg narkoba jenis ganja dari seorang pengedar di Jalan Pramuka Gang Waspada, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muaraenim, Kamis (6/9/2018).
Pelaku yakni Indrawan (34), yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kasatres Narkoba Muaraenim AKP A Dharmawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
Pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira pukul 23.00 wib telah diamankan seorg laki-laki krn memiliki, menyimpan dan menguasai yg di duga narkotika jenis Ganja.
Penangkapan bermula
Dijelaskannya, penangkapan bermua adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering dilakukan transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, kuat dugaan TKP tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.
“Setelah dilakukan pemantauan di rumah pelaku dan diyakini pelaku berada di rumah anggota langsung masuk rumah. Saat digrebek, pelaku sedang memaket ganja dengan bungkus koran bekas,” papar Dharmawan.
Dari hasil introgasi, diketahui pelaku membeli barang haram tersebut dari pengedar inisial A untuk di jual kembali. “Anggota langsung mendatangi rumah A, namun dia tidak ada di rumahnya. Kemungkinan saat melakukan penangkapan A mengetahuinya karena jarak antara rumah pelaku sangat dekat sekitar 15 meter,” tukasnya.
Dari tangan pelaku Indrawan, polisi berhasil mengamankan 1 bal dan 63 paket kecil diduga narkotika jenis Ganja dengan bruto 1,5 kg.Selain itu, dua unit HP merk Evercross dan Nokia ikut diamankan.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satres Narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dharmawan. (azw)