Ipan dan Yayan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

MUARENIM, MS – Jajaran Kepolisian Sektor Gunung Megang mengamankan dua orang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan Ujanmas, Senin (17/7/2017).

Keduanya yakni Ipan Jarian (21) warga Dusun II Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang dan Noviansyah alias Yayan (40) warga dusun VI Desa Ujanmas Baru Kecamatan Ujanmas, Muaraenim.

Kronologi penangkapan tersebut bermula saat anggota Reskrim Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa di Desa Panang Jaya terdapat bandar narkoba. Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan didapati bahwa Ipan Jarial diduga merupakan salah satu bandar narkoba di Desa Panang Jaya.

Selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan dirumah Ipan, dan didapati 10 paket kecil diduga berisikan narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus di dalam kotak rokok Sampoerna mild kecil. Dari pengakuan Ipan, shabu tersebut dijual Rp 100 ribu per paket.

Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Gunung Megang kembali mendapati salah satu bandar narkoba di Desa Ujan Mas Baru, yakni Novriansyah alias Yayan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi kembali menemukan10 paket kecil narkoba yang diduga jenis shabu-shabu dibungkus lakban hitam dengan harga jual Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paket dan sebutir pil ekstasi (inex) warna kuning.

Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad dan Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan mengatakan, selain mengamankan barang bukti narkoba, dari tersangka Novriansyah alias Yayan, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, dua lembar rekapan kasbon konsumen pembeli narkoba, uang tunai Rp 5.6 juta dan seperangkat alat hisap shabu-shabu (bonk). “Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iwan. (dev)

 

News Feed