MURATARA, MS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara), tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah ke luar daerah dalam jangka 10 tahun kerja, khususnya mereka yang lulus dalam seleksi CPNS formasi umum pada 2014 lalu yang sebanyak 283 orang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Muratara, Firdaus melalui Kabid Pengadaan dan Penempatan Pegawai, Hermanto mengungkapkan, PNS yang memang direkrut untuk Kabupaten Muratara dilarang untuk pindah atau mengajukan pindah ke wilayah lainnya dalam jangka waktu dekat.
“Apapun alasannya, mereka tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun mengabdi,” tegasnya, Jumat (23/12/2016).
Dia menjelaskan, kendati PNS tersebut merupakan orang yang bukan berasal dari Kabupaten Muratara. Namun, PNS tersebut direkrut memang untuk membantu Muratara dan bekerja untuk Muratara saat resmi lulus.
“Mereka kan direkrut untuk Muratara. Jadi, jangan minta pindah dari Muratara. Itu juga tertera dalam perjanjian saat pemberkasan dilantik atau pengambilan sumpah sebagai CPNS,” kata dia.
Dia mengharapkan, khususnya PNS yang lulus pada formasi umum 2014 lalu, agar dapat bekerja maksimal.
“Bekerjalah dengan baik dan disiplin. Sebab, kita kekurangan tenaga PNS disini,” ungkapnya. (Dhiae)
