Junaidi Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

HEADLINE, KRIMINAL291 views

PALEMBANG, MS – Junaidi alias Ardi (25), warga Jalan Arjuna Sanjaya, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan berhasil diringkus polisi. Pasalnya, tersangka merupakan komplotan bandit pecah kaca yang meresahkan masyarakat Palembang.

Tak hanya itu, akibat mencoba melarikan diri, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang bersarang di kaki sebelah kiri.

Selain meringkus tersangka, petugas juga berhasil mengamankan puluhan tas berbagai jenis dan merk, serta puluhan STNK sepeda motor dan mobil. Selain itu, juga diamankan lima buku tabungan, kunci kontak, dan BPKB mobil serta motor. Tersangka sendiri diringkus di kediamannya, Rabu (30/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari membobol mobil Jazz milik korban Irsan Rizqi (37) di Jalan Brigjend Hasan Kasim tepatnya area parkir Toko Andinda, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Ketika korban sudah memarkirkan kendaraannya, tersangka langsung melancarkan aksinya. Betapa terkejutnya korban saat mendapati pintu mobilnya sudah dalam keadaan terbuka, serta barang-barang yang berada di dalam mobilnya sudah raib.

“Ya, berdasarkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dan didapatlah nama tersangka,” ungkapnya, Kamis (1/12).

Dengan demikian, petugas langsung melakukan penggerbekan dirumah tersangka. “Ketika hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Jadi terpaksa tersangka kita lumpuhkan dengan sebutir peluru,” ujarnya.

Sebenarnya, menurut Kapolresta, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya. Setidaknya, sudah ada 10 laporan yang masuk ke Polresta Palembang maupun Polsek setempat.

“Dari hasil penyelidikan anggota kita, berhasil mengungkap kasus dengan modus pecah kaca tersebut, dan satu pelaku berhasil diamankan. Selain itu, tersangka tidak sendirian melancarkan aksinya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Junaidi mengakui perbuatannya tersebut. “Ya, sudah sembilan kali aku melakukan kejahatan itu,” ujar tersangka. (rin)

News Feed