LAHAT, MS – Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, memimpin langsung aksi unjuk Rasa Damai di Pengadilan Negeri (PN) Lahat terkait Praperadilan penangkapan kasus narkoba dan kepemilikan senpi rakitan dengan terduga saudara Herman Samsi Kades Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten 4 Lawang, Senin (09/05).
Pada hari ini memasuki sidang Praperadilan dengan agenda Kesimpulan dari dua belah pihak antara Kades Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang 4 Lawang Vs Polres 4 Lawang dan di luar pengadilan terdapat massa sekitar 500 Massa dari Kades Gedung Agung.
Menurut keterangan Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, mengatakan Polres Lahat dalam hal ini sekedar membek up personel Polres 4 Lawang bersama dengan Brimob Pali Lubuk Linggau.
“Agenda sidang hari ini adalah salah satunya tuntutan pembacaan tuntutan pemohon diantaranya Pledoi bahwa tidak sahnya penangkapan Kades Gedung Agung sesuai dengan SOP Polri dan harus dipertimbangkan lagi oleh ketua Hakim, Hakim tunggal yang memutuskan perkara ini tersangka harus dikeluarkan dan di bebaskan,”jelasnya.
Terpisah kuasa hükum pemohon Hermansyah, Joko Bagus SH dan Rekan selaku pengacara dan Istri Herman Samsi Mastuti didampingi saudaranya Saryono Anwar mengucap syukur atas kemenangan ini.
“Alhamdulilah pada sidang ini kita mengucap rasa syukur yang tak terhingga atas kemenangan pada sidang hari ini,”ungkapnya. (Nur)
