Kasus Revbun 2007-2012, Berkas JY dan HZ Sudah P 21

HEADLINE, KRIMINAL610 views

MUSIRAWAS, MS – Setelah menyeret tujuh orang tersangka dan sudah divonis berbagai putusan dalam kasus Revitalisasi Perkebunan (Revbun) yang merugikan negara sebesar Rp 3,68 Miliar, akhirnya dua tersangka lain, yakni JY dan HZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan juli 2015 lalu, kini berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Musirawas. Bahkan, berkasnya dalam waktu dekat telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma didampingi Kanit Tipikor Polres Musirawas, Ipda Hendri menyampaikan, secara administrasi dan barang bukti, kedua tersangka atas nama JY dan HZ siap dilimpahkan.

“Dalam kasus ini, tersangka merupakan yang ke delapan. Keduanya saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran Badan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas,” ungkapnya, Kamis (13/10).

Keterlibatan kedua tersangka dalam kasus Tipikor pada program Revbun Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Musirawas pada tahun 2007 sampai tahun 2012 itu, berdasarkan hasil penyidikan, dan keduanya diduga melakukan modus kejahatan dengan cara tidak melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP), kerena tidak turun ke lapangan secara langsung.

“Tapi, dalam faktanya mereka malah mengesahkan atau memberikan rekomendasi untuk menerbitkan sertifikat tanah,” kata dia.

Ia menyampaikan, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau, untuk melakukan tahap selanjutnya, guna mendalami kasus, guna mengetahui apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kita tetap akan melakukan penyidikan apakah nanti bakal ada tersangka baru atau tidak. Nanti bisa terungkap disana,” jelasnya.

Sebelumnya, tersangka yang telah divonis, diantaranya Sudarwan selaku Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau, Ngadino selaku AO BRI Cabang Lubuklinggau, Sulaiman Tahe selaku Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau. Kemudian, Al Imron Harun selaku Kepala Desa Lubuk Pauh dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2004-2014. Termasuk, Budiman selaku Koordinator Kelompok Tani, serta Chaidir Syam selaku Kepala Dinas Perkebunan Musirawas. (sen)

News Feed