oleh

Kasus PNPM, Sekretaris Diringkus Kejari

LUBUKLINGGAU, MS – Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam anggaran fiktif Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yakni Iskandar, akhirnya berhasil diamankan dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, usai tersangka menyembunyikan diri atau jadi buronan selama hampir satu tahun oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Penyidik Kejaksaan, Darmadi Edison menjelaskan, penangkapan tersangka, dilakukan setelah tersangka menghadiri panggilan jaksa yang telah dilayangkan berulang kali.

“Tersangka ini, sudah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, kita telah menyampaikan empat kali surat panggilan, diantaranya tanggal 23 Agustus 2015, lalu 26 Agustus 2015 dan 2 September 2015 dan tersangka tetap tidak hadir,” ungkapnya, kemarin.

Ia menjelaskan, panggilan terakhir atau yang keempat dilayangkan pihaknya, yakni pada tanggal 23 Agustus 2016, agar dia hadir pada, Jumat (26/8). Sehingga, saat tersangka hadir inilah, langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik.

“Tersangka ini selaku Sekretaris di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM. Saat ini, tinggal satu tersangka lain yang masih dalam pencarian, yakni Repi yang merupakan Bendahara UPK. Untuk tersangka yang ditahan ini, dia sebelumnya diperiksa selama 3 jam, yakni dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dengan dicecar 12 pertanyaan,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini, telah menjerat sejumlah pejabat dan sejumlah pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), yakni diantaranya Rodiawati selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Herman Taufik, mantan Camat Karang Jaya dan Winarto pendamping lokal PNPM 2014 dan telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Lubuklinggau.

Seperti diketahui, dugaan korupsi kegiatan PNPM di wilayah Kecamatan Karang Jaya ini, terbongkar atas laporan masyarakat yang langsung dilakukan pengecekan, ternyata anggaran Rp1,5 miliar yang harusnya disalurkan untuk membiayai kegiatan kelompok masyarakat tersebut, malah disalahgunakan untuk kegiatan fiktif.

Bahkan, sejumlah uang pun dibagi rata, diantaranya ke ketua UPK, Sekretaris dan Bendahara berkisar antara Rp. 200 hingga Rp. 250 juta per orang, namun ada juga berkisar Rp. 600 juta yang dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya. (sen)

News Feed