Kode Terlambat, Bandar Ditangkap

HEADLINE, KRIMINAL531 views

LUBUKLINGGAU, MS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau mengamankan satu orang bandar dan dua orang kurir narkoba yang meresahkan masyarakat Ulak Surung.

Ketiganya yakni Mustakim (20), Zuliman (20), kedua pelaku warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan satu pelaku lainya Sudaryanto (35), warga Jalan Batu RT 05, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Ketiganya diamankan disatu tempat yakni digudang meubel milik Agun yang beralamat di Jala7n Bengawan Solo, RT 08 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada hari Jumat (09/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari tangan Zuliman BNN mengamankan barang bukti (BB) berupa dua klip plastik berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat beruto 0,47 gram, satu klip plastik sabu dengan berat beruto 0,86 gram.

Lalu tiga pack klip kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu buah Hp Nokia warna hitam, satu buah Hp Samsung warna hitam, satu buah celana pendek warna abu, dan uang sebanyak Rp 240 ribu.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho melalui Kasi Pemberantasan AKP Sukirman mengatakan penangkapan bermula atas laporan dari masyarakat Begawan Solo yang merasa resah keberadaan mereka.

“Kemudian anggota BNN melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku dirumah masing-masing,” ungkapnya saat melakukan rilis, Rabu (21/3).

Hasil pemeriksaan Zuliman adalah seorang bandar sedangkan Sudaryanto dan Mustakim bertugas sebagai mata-mata di Jalan Bengawan Solo, jika ada polisi maupun pembeli yang datang mereka berdua langsung menghubungi Zuliman.

“Saat itu kebetulan BNN yang datang Sudaryanto dan Mustakim langsung memberi kode dengan mengatakan “Kk ado penyakit datang, tapi belum sempat memberi kode mereka kita tangkap,” ungkapnya.

Hasil pengembangan rupanya diatas Zuliman ini ada dua orang bandar besar berinisial AT dan And, namun keduanya saat ini sudah tidak berada ditempat dan melarikan diri.

Selain tiga orang pelaku. BNN juga merilis dua orang pelaku lainnya yakni Aw (30) dan RB (20) warga kenanga 1, RT 05, Kelurahan Lubuk Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (20/3) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dari tangan keduanya BNN mengamankan BB lima paket kecil senilai Rp 500 ribu, satu pil ekstasi, dua buah handphone, satu buah botol zamzam untuk menyimpan sabu.

“Hasil pengembangan ternyata mereka mendapatkan barang dari seorang bandar bernama JN dan An. Ternyata keduanya juga merupakan warga Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung,” ungkapnya. (dhiae)

News Feed