oleh

Korban Terseret 10 Meter, Begal dan Penadah Ditangkap Polisi

INDRALAYA, MS – Kali ini pelaku begal dan penadah motor kena batunya. Pasalnya, tim  Unit Reskrim Polsek Indralaya dibawa pimpinan Kanitres Bripka Zulkarnain berhasil meringkus pelaku begal Adi Siswanto  warga Tanjung Lubuk, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Harmoko penadah warga Prabumulih.

Kedua pelaku dibekuk dirumahnya masing-masing, Senin (21/11/2016) sore.  Selain mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Arif Rifai SIK melalui Kapolsek Indralaya AKP Muhammad Ihsan menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Yuni Oktarina. Dimana saat menunggu suaminya di depan Rumah Makan Restu Bundo Meranjat motornya dirampas oleh pelaku Adi.  “Ya, karena ingin mempertahankan motornya, korban terseret hingga 10 meter,” ujar Ihsan sambil mengatakan kejadian itu terjadi 3 bulan Februari yang lalu.

Atas laporan itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil didapat nama pelaku dan penadah motor tersebut. “Informasi yang kita dapat pelakunya Adi. Langsung saja kita tangkap berikut Harmoko yang jadi penadahnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal berbeda.  “Untuk Adi Siswanto dikenakan pasal 365 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan Harmoko dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun ke atas,” jelasnya.

Sementara pelaku Adi mengakui perbuatannya tersebut. “Motor tersebut aku bawa ke Prabumulih dan dijual kepada Harmoko seharga Rp5 juta,” ujar pelaku. (jn)

 

News Feed