LUBUKLINGGAU, MS – PT Cikencreng melakukan gugatan atas lahan yang didirikan bangunan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, salah satunya yakni Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Lubuklinggau.
Perusahaan perkebunan yang telah lama tak beraktivitas tersebut, melakukan gugatan terhadap sejumlah item bangunan pemerintah, diantaranya selain Rumdin Walikota Lubuklinggau, yakni Kantor Lurah Belalau II, SDN 80 Lubuklinggau, Balai Benih Belalau II, SMP N 12 Lubuklinggau, Kantor Camat serta Balai Kecamatan.
Bahkan, Tim Hakim PTUN Palembang bersama penggugat (PT Cikencreng) dan tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau serta pihak Pemkot Lubuklinggau telah melakukan sidang di objek sengketa, Kamis (8/9).
Sidang ini pun, terlihat sempat memanas saat dilakukan pengecekan di Rumdin Walikota Lubuklinggau. Terlebih saat pihak hakim menanyakan sejarah awal pembangunan Rumdin yang tidak terlalu dipahami oleh pihak BPN.
Asisten I Setda Kota Lubuklinggau, Fajarudin mengatakan, pihaknya siap meladeni gugatan tersebut, karena secara sah Pemkot Lubuklinggau diakuinya memiliki sertifikat. Sementara, ia menyebutkan bahwa PT Cikencreng, sampai saat ini tidak memiliki sertifikat ataupun Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya mengantongi izin prinsip.
“Mereka itu (PT Cikencreng) sudah lama tidak beraktivitas, dan sudah lama lahan disana menjadi lahan tidur, sehingga sudah tidak memenuhi kriteria sebagai perusahaan aktif,” ungkapnya.
Apalagi menurut Fajarudin, perusahaan tersebut sudah sangat lama sekali tidak membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah. “Apalagi, izin prinsipnya pun akan habis pada 2017,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Lubuklinggau, Abu Bakar menerangkan, pihaknya akan menyiapkan saksi dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis (22/9) mendatang di PTUN Palembang.
“Hak tanah ini adalah menjadi tanah adat dan milik negara. Perusahaan ini pada pada tahun 1982, memang pernah ingin mengajukan HGU, namun sayangnya tidak dapat memenuhi persyaratan, sehingga prosesnya terhenti,” jelasnya.
Sedangkan, Pihak BPN, Edison mengaku, pihaknya hanya berpatokan dengan sertifikat yang ada, dan juga siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang di PTUN Palembang nanti.
Terpisah, Penasehat Hukum PT Cikencreng, Asep menerangkan, pihaknya menggugat 11 sertifikat yang dikeluarkan BPN untuk Pemkot Lubuklinggau dengan total luasan sekitar 1.245 ha.
“Kita sudah croscek, ternyata di lapangan lahan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun lahan yang dianggap tidak sesuai, yakni yang seharusnya balai pertemuan masyarakat dan rumah dinas camat, tapi malah dibangun balai benih di Belalau II,” ungkapnya. (sen)
