Operasional TV Kabel Ilegal Dihentikan

HEADLINE361 views

LUBUKLINGGAU, MS – Usaha-usaha tanpa izin di Kota Lubuklinggau, kini mulai ditertibkan, termasuk operasional Tv Kabel yang ada, seperti usaha Tv Kabel Silampari dan Linggau Mandiri Jaya, karena diduga selama ini beroperasi secara ilegal.

Bahkan, pemilik kedua usaha tersebut pun, telah dipanggil pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Perizinan dan Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau, guna memperjelas status usaha miliknya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklingau, H Parigan Syahrin saat dibincangi usai memimpin rapat menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi untuk memberhentikan operasional Tv Kabel di Kota Lubuklinggau.

“Keputusan rapat tersebut, menjelaskan bahwa operasional TV Kabel harus dihentikan sementara karena tidak ada izin. Apalagi, selama operasi tidak pernah membayar pajak ke pemerintah daerah, sehingga tidak ada kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, mereka juga menggunakan fasilitas PLN,” ungkapnya, kemarin.

Dijelaskan Sekda, pihak Tv Kabel baru boleh beroperasi kembali, apabila telah menyelesaikan terkait administrasi, seperti pengurusan izin ke pemerintah, sebab selama telah beroperasi secara ilegal.

Sementara itu, Manager PLN Rayon Lubuklinggau, Ilyas mengatakan, keberadaan jaringan Tv Kabel yang menggunakan tiang listrik milik PLN, memang menganggu pelayanan kelistrikan di Kota Lubuklinggau.

“Terutama pada saat terjadi kerusakan, bisa membuat petugas kesulitan, karena banyaknya kabel milik Tv Kabel,” kata dia.

Terpisah, Direktur Tv Kabel, Rudi Irawan mengaku, pihaknya selama ini terkendala rekomendasi PLN, sedangkan TV kabel ini terkoneksi dengan Icon Plus yang merupakan anak perusahaan PLN di Jakarta.

“Yang kami ketahui, dimana MoU itu Icon plus dan PLN mengetahui hal itu‎. Jadi bukan berarti mereka tidak mengetahui. Izin itu bukan hanya tiang saja, kami sudah dapat izin dari Kominfo dan KPI,” ungkapnya. (sen)

News Feed