Pebriansyah Ditangkap Curi PS

KRIMINAL509 views

PRABUMULIH, MS – Pebriansyah (28), residivis kasus pencurian dan pemberatan yang telah dua kali keluar masuk penjara ini, kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian tiga buah play stasion (PS) 3 disebuah ruko tempat rental PS 3 milik Yenita (48) warga M Yamin pada 21 Agustus lalu.

Pebriansyah yang merupakan warga Jalan Mangga Baru RT 13 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ditangkap anggota Reskrim Polres Prabumulih yang mengejarnya ke kota Lubuk Linggau, Rabu (31/8) pukul 17.00 sore. Demi kepentingan penyidikan akhirnya Pebriansyah ditahan di Mapolres Prabumulih.

Dihadapan penyidik Pebriansyah mengaku melakukan pencurian PS 3 hanya seorang diri. Saat itu dirinya mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat atap seng lalu mendongkel jendela mengguna obeng. Setelah jendela terbuka kemudian ia masuk kedalam ruko dan mengambil 3 buah PS 3 dan langsung kabur dikeheningan malam. “Memang aku yang maling PS disano dengan cara memanjat atap dan mendongkel jendelanya,” ujarnya, Kamis (1/9).

Dikatakan dia, hasil curian itu dijual kepada penadah dengan harga Rp3 juta. “Uang itu aku gunakan buat makan anak istri dan untuk pelarian aku selama di Linggau,” ungkapnya sambil mengatakan dirinya kabur ke rumah paman di Lubuk Linggau.

Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag OPs, Kompol Andi Supriadi SIk membenarkan telah meringkus pelaku. “Saat ini pelaku tengah diperiksa pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dengan demikian, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian. “Ya, pelaku terancam 5 tahun penjara,” jelasnya. (nor)

News Feed