oleh

Pemdes Lubuk Sirih Ilir Gelar Pelatihan Bagi BPD

IMG-20200318-WA0003

BENGKULU SELATAN, MS – Dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan tugas serta pungsinya, Pemerintah Desa Lubuk Sirih Ilir mengadakan pelatihan untuk ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya. Pelatihan BPD ini dilaksanakan di kantor Desa Lubuk Sirih Ilir, Selasa (17/3/2020).

IMG-20200318-WA0004

Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan APBDes tahun 2020, yang sumber dananya diambil dari silva tahun 2019.

Acara pelatihan BPD ini dibuka langsung Camat Manna Turman SE.

IMG-20200318-WA0002

Dalam sambutannya Kepala Desa Lubuk Sirih Ilir Herwan Afrizal mengatakan
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk pengembangan wawasan, ketua BPD beserta anggotanya. Mengingat ke 5 BPD periode tahun 2020 sampai 2026 ini kesemuanya adalah orang-orang baru.

IMG-20200318-WA0006

“Untuk pelatihan hari ini kita mendatangkan 3 orang narasumber, yang mana ketiganya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hal ini kita lakukan karena PMD adalah induk dari pemerintah Desa. Jadi kepada para narasumber sampaikan semuanya terkait tugas dan fungsi BPD,” pintanya.

Afrizal menambahkan dengan bertambahnya wawasan serta pengetahuan BPD diharapkan kedepannya dapat bersenergi dengan Pemerintah Desa, dalam melaksanakan pembangunan semi mewujudkan kepentingan masyarakat Lubuk Sirih Ilir khususnya dan masyarakat Bengkulu Selatan pada umumnya. “Mudah-mudahan pembangunan di Desa Lubuk Sirih Ilir dapat berjalan lancar,” harap kades.

Turman, SE. Camat Manna, meminta agar narasumber menjelaskan secara detail kepada seluruh anggota BPD yang baru. “Ya, karena hal itu sangatlah penting untuk menciptakan senergitas antara pemerintah Desa dan BPD. Agar terciptanya komunikasi yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa,” tegasnya.

Selain pembagian modul Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 tahun 2016 kepada ketua dan setiap anggota BPD, yang mengatur seluruh hal mengenai kinerja ketua BPD dan anggotanya.

Sementara narasumber Heri Apriyadi, S. Sos menjelaskan tugas dan pungsi BPD.

Menurut dia, adapun tugas dan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. Hal ini sesuai dengan Premendagri No 110 tahun 2016.

Selanjutnya terang Heri dalam melaksanakan tugas BPD harus memiliki 15 Buku agenda yang bertujuan untuk membuat catatan dan laporan administrasi dan pembukuan BPD, diantaranya
buku agenda keluar, agenda masuk, eksepedisi, data inventaris BPD, laporan keuangan BPD, tamu BPD, data anggota BPD, data kegiatan BPD, data aspirasi masyarkat, daftar hadir rapat BPD, notulen rapat BPD, data peraturan/ keputusan BPD, dat peraturan desa, keputusan musyawarah desa, dan buku keputusan musyawarah perencanaan pembangunan desa. “Ke lima belas buku dan format laporanyapun harus dikuasai oleh lembaga BPD ini tegas,” Heri.

Dalam acara ini juga turut hadir Camat Manna Turman, SE. Kabid Pemdes, Rustam Affandi, SE. ME. dan dua narasumber lainya Beta Efranti dan Ruspan Ependi. (Bajul/adv)

News Feed