Pemuda NKRI Sumsel Menuntut Penghina Lambang Negara Dihukum

PALEMBANG, MS – “Tuntut dan hukum oknum penghina lambang Negara Indonesia,” itulah orasi yang dilantangkan oleh Eno, selaku Koordinator Aksi dari forum Pemuda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Sumatera Selatan dalam aksi unjuk rasa di depan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumsel, Jumat (20/1/2017).

Aksi yang dilakukan oleh pemuda NKRI Sumsel ini berawal dari adanya bendera merah putih dengan tulisan arab ditengahnya yang beredar di media sosial. Hal itu, dianggap dapat meruntuhkan NKRI dengan isu agama yang disebarkan.

Eno dalam orasinya mengungkapkan, dalam hal menjaga kehormatan bangsa Indonesia seperti bendera merah putih sebagai bendera dan pusaka dan identitas Republik Indonesia, garuda pancasila, lagi Indonesia raya, dan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Indonesia seharusnya dijaga untuk kedaulatan Indonesia.

“Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi permasalahan yang kompleks terkait nilai-nilai keutuhan dan kedaulatan Republik Indonesia baik serangan eksterna maupun internal yang terus merongrong negeri yang kita cintai,” tuturnya.

Lebih jauh Eno mengatakan bahwa Polisi harus tegas memberikan sanksi kepada oknum atau organisasi yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara Republik Indonesia. “Jangan sampai NKRI pecah oleh oknum yang menebarkan kebencian,” pungkasnya.

Kepala Biro Operasi Polda Sumsel, Kompol Iskandar MZ mengapresiasi aksi yang dilakukan Pemuda NKRI Sumsel. Menurutnya aspirasi massa aksi akan ditampung dan dicatat oleh Polda Sumsel. “Aspirasi dari massa aksi akan kita tampung, catat dan ditindaklanjuti. Polda Sumsel mendukung penuh keputusan yang diambil oleh Kapolri,” tuturnya. (ZA)

News Feed