Penadah Hasil Barang Curian SMA 3 Diringkus Polisi

KRIMINAL541 views

Penadah

PRABUMULIH, MS – Dedi Irama (33), warga Perumnas Sukajadi, Jalan Cempaka, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Dedi diduga menjadi penadah barang hasil curian di SMA Negeri 3 Prabumulih yang terjadi Selasa (5/7) lalu.

Selain meringkus pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai tukang iojek ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit televise 32 inchi merek LG. Dedi diamankan polisi saat sedang berada di kediamannya, Sabtu (6/8), sekitar pukul 16.30 WIB.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta guna pengembangan kasus tersebut, pria asal Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini sementara diamankan di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun, ditangkapnya Dedi berawal dari laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Prabumulih, Karwono SPD MPD, Rabu (7/7) yang lalu. Dimana, dalam laporan itu, bahwa sekolah yang dipimpinnya tersebut telah terjadi pencurian.

Pelakunya pun diduga masuk dengan cara merusak jendela kelas, lalu para pelaku mengambil dua unit computer, satu unit printer merk canon serta satu unit teve ukuran 32 inchi.

Nah, setelah menerima laporan itu, petugas pun menindaklanjutinya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lapangan. Hingga akhirnya, polisi pun mendapatkan informasi salah satu barang yang hilang milik SMAN 3 Prabumulih berada di tangan Dedi Irama.

Dedi yang belakangan ini diketahui hendak menjual teve tersebut sebelumnya tak mengetahui jika barang itu merupakan salah satu barang yang hilang milik SMAN 3 Prabumulih. Sehingga setelah keberadaan barang itu diketahui polisi, akhirnya petugas langsung melakukan pengecekan type model serta nomor seri yang ada di teve tersebut.

Salah seorang petugas dengan pura-pura hendak membeli teve itu mencoba mendatangi rumah Dedi. Kemudian petugas tersebut, memeriksa nomor seri tv yang ditawarkan itu. Hingga ternyata, nomor seri teve tersebut sama persis dengan teve yang hilang dicuri. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas yang menyamar itu langsung meringkus Dedi.

Dedi mengaku barang itu bukan miliknya. “Nah aku dak tau nian kalu teve itu barang curian. Teve itu punyo ER, dio itu minjam duit aku. Kareno dio katek duet, jadi teve itu dikasikenyo samo aku,” pungkasnya.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Sugeng Pranoto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Bila terbukti pelaku bisa dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan,” tegasnya.

Saat ini, dikatakan dia, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku pencurian itu. “Kedua pelaku itu berinisial ER dan RS, yang kini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Mudah-mudahan para pelaku cepat kita tangkap,” ujarnya. (nor)

News Feed