LAHAT, MS – Kepala Pengadilan Negeri Lahat resmikan Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Kepala Pengadilan Negeri Lahat Jimmi Maruli SH MH menyampaikan, pelayanan terpadu satu pintu pengadilan Negeri yang di konsep oleh Mahkama Agung dalam rangka memberikan pelayanan untuk para pencari keadilan di Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, selain itu juga pengadilan Negeri Lahat telah memiliki 3 ruang sidang
“Dengan adanya pelayanan satu pintu para pencari keadilan, dan tidak akan mencari cari lagi ruagan yang mana akan didatangi,” tuturnya.
Pelayanan satu pintu terpadu ini di peruntukan bagi siapapun yang memiliki kepentingan dengan Pengadilan Negeri Lahat.
“Semoga kedepannya pengadilan negeri akan lebih baik lagi bukan hanya Pelayanan saja tapi juga fisiknya,” harapnya.
Wakil Bupati Lahat H.Hariyanto mengatakan ruang pelayanan terpadu satu pintu ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
“Mudah-mudahan dengan adanya perbaikan ruang PTSP dan ruang sidang di Pengadilan Negeri Lahat ini akan pelayanan kepada masyarkat semakin meningkatkan, dan proses pelayanannya dapat dilakukan dengan amanah dan professional,” tuturnya. (nur)
