PRABUMULIH, MS – Peraturan daerah (Perda) LPJ Walikota (Wako) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 disahkan DPRD Kota Prabumulih.
Pengesahannya, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Wako, Ir H Ridho Yahya MM, dan Ketua DPRD H, Ahmad Palo SE disaksikan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Prabumulih, Senin (1/8).
Wako, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan peran DPRD sangat diperlukan dalam pembangunan Prabumulih. Dimana, LPJ Wako APBD ini merupakan kewajiban konstitusi bagi kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku. LPJ Wako APBD 2015 ini sendiri, telah diperiksa oleh BPK RI dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya selaku kepala daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja pansus dalam membahas hingga mengesahkan LPJ Wako ini. Pemkot sangat butuh dukungan DPRD, untuk memajukan dan membangun kota ini,” ujar Ridho.
Dikatakan dia, dengan disahkannya LPJ Wako ini akan disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk dievaluasi.
“LPJ ini akan segera kami bawa ke Pemprov Sumsel. Kami akan perhatikan segala rekomendasi dari pihak dewan. Ya, kami jalankan demi pembenahan pembangunan Prabumulih,” pungkasnya.
Ketua DPRD, Ahmad Palo SE menuturkan, kerjasama antar legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan gunan untuk kepentingan masyarakat khususnya Prabumulih.
“Sinergitas dan juga kebersamaan harus terus dijaga dan dibina. Selain itu, kita minta rekomendasi dan catatan yang diberikan harus menjadi perhatian khusus. Untuk diperbaiki, agar ke depan pembangunan menjadi lebih baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia. (nor)