Polres Prabumulih Amankan 35 Pelaku Tindak Kejahatan

PRABUMULIH, MS – Kurun waktu satu bulan, sebanyak 35 orang pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Prabumulih berhasil diamankan pihak Polres Prabumulih.

Hal ini terungkap saat press realase yang digelar oleh Polres Prabumulih di Mapolres Prabumulih, Senin (17/04/2017). Pengungkapan kasus tersebut juga merupakan bagian dari tangkapan oleh 4 Polsek di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE yang didampingi sejumlah pejabat Polres Prabumulih mengungkapkan, adapun para pelaku tindak pidana dan barang bukti yang diamankan adalah, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 orang dengan BB Sabu seberat 19, 77 gram. Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 2 orang. Pencurian Biasa (Curas) 5 orang.

Selain itu, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lanjut Kapolres sebanyak 2 orang. Lalu pelaku penjambretan 1 orang yakni atas nama Ade Oktariandi (27) yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Selanjutnya penyalahgunaan senjata api (Senpi) 1 orang, Penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) 2 orang serta pelaku tindak pidana pasal 368 atau pungutan liar (Pungli) sebanyak 6 orang.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu pertengahan maret hingga April 2017. Untuk diketahui, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, Polres Prabumulih selalu menggelar giat rutin” ujar Andes.

Dikatakan dia, jumlah pengungkapan kasus tindak pidana tersebut diatas juga merupakan tangkapan diawal bulan Maret. “Áda tersangka yang juga kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukajadi Kota Prabumulih,” ungkapnya. (nor)

News Feed