Puluhan Rumah Warga Tak Bernomor

DAERAH, HEADLINE794 views

LUBUKLINGGAU, MS – Sejumlah rumah warga di Jl Swadaya, RT 10, Kelurahan Margarahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II masih ada yang belum memiliki nomor rumah. Bahkan ada warga yang sudah memiliki rumah pribadi hampir tiga tahun tapi belum mendapatkan nomor rumah.

“Intinya kita bingung, prosesnya seperti apa dan ke siapa,” celetuk salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengaku, sudah bertanya ke Rukun Tetangga (RT) dan Lurah mengenai hal tersebut. Sebab, tidak hanya rumahnya saja yang belum memiliki nomor rumah. “Kurang lebih ada 40 rumah belum memiliki nomor rumah. Padahal sertifikat lengkap, PBB ada,” ungkapnya.

Akibat tidak ada nomor rumah tersebut otomatis membuat proses pengiriman paket atau berkas ke alamat rumah sering lambat. Sebab alamat jelas tidak ada, membuat proses pencarian alamat rumah yang tepat mengalami kesulitan.

“Kalau alamat KTP cuma mencantumkan alamat jalan, RT, kelurahan dan kecamatan saja. Nomor rumah tidak ada,” tegasnya.

Terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lubuklinggau, Iman Sitepu menjelaskan bahwa tahun dulu pengadaan plat penomeran rumah dilakukan di Disdukcapil. Namun diatara 2009 atau 2010 proses penomeran rumah diserahkan ke Kelurahan dan Kecamatan melalui RT.

“Karena kami kalau untuk penomeran dan segala macam, itukan harus koordinasi juga dengan kantor pos dan lainnya. Cuma, teknik penomeran diatur oleh Lurah dengan Camat,” bebernya.

Sementara itu salah satu Ketua RT 09, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rif’at menyikapi belum adanya nomor rumah disalah satu wilayah, terutama rumah-rumah baru pihaknya selalu menentukan atau mengambil nomor rumah dari yang tertinggi diwilayah RT ditempatnya tinggal. “Misal nomor tertinggi 100. Nah rumah yang belum bernomor atau baru, kita beri nomor 101,” jelasnya.

Dikatakan Rif’at, dalam hal proses kepengurusan penomoran rumah tekhnisnya yakni warga atau pemilik rumah baru, melapor ke Ketua RT atau juga RT jemput bola untuk membantu memberikan penomoran. Itu gunanya untuk memudahkan administrasi kependudukan dan alamat rumah.

“Tapi lebih dulu kita cek, lihat surat kepemilikan tanah atau tempat berdirinya bangunan. Baru diurus penomeran,” bebernya.

Setelah itu, kemudian baru pihaknya melaporkan ke Kelurahan mengenai adanya rumah baru, termasuk dengan nomor yang telah diberikan RT setempat. “Itu kalau di kita. Jadi peran pemberian nomor yakni pemerintah setempat dalam hal ini RT, Lurah dan Camat,” pungkasnya.(dhiae)

News Feed