GELUMBANG, MS – Robi Darmawan (32)warga Kampung IV Desa Menanti Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa digelandang ke Mapolsek Gelumbang, Selasa (24/1/2017). Pasalnya pelaku dilaporkan ke polisi karena telah melakukan tindak pidana asusila diduga telah menggauli adik iparnya berinisial HN (14).
Berdasarkan nomor laporan dikepolisian No: LP/B-06/I/2017/Sumsel/Res.M.Enim/Sek Glb, kejadian berawal saat pelaku hendak mengobati rasa takut pada adik iparnya. Ketika suasana keadaan hanya ada pelaku dan korban saja. Kemudian, pelaku memberikan segelas air putih yang pura-pura dibacakan mantra dari bibir pelaku.
Saat itu, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan membuka celana korban. Dengan mengancam, pelaku langsung melancarkan aksinya tersebut. Tidak puas sampai disana saja, perbuatan serupa terus dilakukan sampai tujuh kali.
’’Perbuatan tersangka sungguh bejat karena disaat menggauli sang adik ipar dengan dalih istrinya tidak mau malayaninya. Tersangka kerap mengancam adik iparnya jika semua keluarga akan tahu perbuatanya itu,’’ungkap keluarga korban yang tidak mau namanya ditulis.
Saat ini pihaknya sudah membawa korban ke RS Bunda Prabumulih untuk dilakukan visum. “Kita minta hukuman yang setimpal yang telah dilakukan tersangka,” tegasnya.
Sementara Tersangka sendiri mengakui semua perbuatannnya. “Ya pak, memang saya menggauli adik ipar. Saya menyesal pak dan saat itu saya khilaf karena tidak kuat menahan hawa nafsu,” akunya.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan Sik melalui Kapolsek Gelumbang AKP Roby Sugara SH MH didampingi Kanitreskrim IPDA Hamdani SH ,membenarkan kasus tersebut.
’’Tersangka telah kita periksa dalam perkara kasus pelecehan anak dibawah umur. Tersangka segera akan kita kirim ke Muara Enim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (jn)
