oleh

BPN Muara Enim Gelar Penyuluhan PTSL

MUARAENIM, MS – Ratusan masyarakat mengikuti penyuluhan tentang program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan Muara Enim. Kegiatan difokuskan di Mesjid Baitul Raman, Jumat (23/03/2018).

Tim penyuluh BPN Muara Enim, Muji Barohman mengatakan penyuluhan PTSL dulunya biasa disebut Prona atau pemutihan pembuatan sertifikat tanah dilakukan di sembilan (9) kecamatan antara lain Muara Enim, Ujan Mas, SDT, SDU, SDl, Lubai Ulu, Rambang Dangku, Gelumbang, dan Abab/PALI.

Pendaftaran sistematis lengkap dengan target 12.000 dari sembilan kecamatan. Dimulai bulan Januari sampai Desember 2018. ‘’Kegiatan ini sudah dilakukan di dua kecamatan yakni Muara Enim dan Kecamatan Ujan Mas dengan capaian yang sudah dilaksanakan ada 1500 PTSL. Tujuannya untuk membantu masyarakat mempunyai kepastian hukum atas hak tanahnya,” tegas Muji.

Agar merupakan alat bukti yang kuat atas syarat agar dapat mengikuti program PTSL, harus memiliki Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), surat pernyataan tidak dalam sengketa, serta surat pernyataan Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang.

“Syarat pemohon harus mengumpulkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, pajak bumi bangunan pemasangan patok. Pelaksanaannya diberikan waktu selama dua minggu untuk pengumpulan KTP dan KK yang dimulai dari saat penyuluhan,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk biaya program PTSL ini dibiayai APBN dan dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Penata Ruang Kabupaten Muara Enim. Namun untuk biaya lain sebelum siap untuk memenuhi program PTSL ditanggung pemohon.

Termasuk persiapan pembuatan surat dasar kepemilikan tanah, biaya patok, dan materai. Selain itu juga, biaya untuk pengandaan surat-surat yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat Hak Alas tanah.

Jauhari, warga Rumah Tumbuh, mengajak masyarakat karena harga tanah sekarang mahal sedangkan biaya pembuatan Rp 200 ribu tentunya sangat ringan, dengan adanya peraturan pemerintah tentunya sangat membantu masyarakat.

“Berdasarkan kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, kepala BPN Menteri Deda Tertinggal berdasarkan wilayah di bebankan biaya pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 200 ribu per sertifikatnya dan sifatnya bukan paksaan,” tuturnya. (az)

News Feed