Rahmat Diringkus Polisi, Simpan 1 Kantong Shabu Dalam Kotak Rokok

HEADLINE, KRIMINAL460 views

PRABUMULIH, MS – Jajaran Satnarkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus bandar narkoba. Kali ini, Rahmat Purwadi alias Ipung (29) Jl Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) kedapatan menyimpan 1 kantong narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp10 juta didalam kotak rokok Sampoerna.

Tersangka sendiri diringkus di Jalan Rely TVRI, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (4/11/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya tersangka dari informasi masyarakat. Dimana didaerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, ketika tersangka tengah menunggu seseorang yang hendak membeli shabu-shabu.

Langsung saja petugas langsung melakukan penggerbekan. Melihat kedatangan petugas, tersangka tidak dapat berkutik lagi. Dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, didalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana tersangka didapat satu kantong shabu-shabu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE didampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih Iptu Heri Yusman mengatakan, tersangka sudah menjadi target pihak kepolisian. “Tersangka ini sudah sering kali melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 tentang narkotika. “Tersangka akan terancam hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (nor)

News Feed