Bengkulu, MS – Razia lanjutan ke Lapas Klas II A Bentiring Kota Bengkulu, Selasa (26-7) yang digelar tim gabungan Polda dan Polresta Bengkulu kembali mengamankan 10 orang warga binaan. Pasalnya, didalam sel tahanan itu ditemukan dua paket shabu, alat hisap shabu, timbangan digital dan puluhan unit handphone, uang tunai dan berbagai benda dilarang lainnya. Razia itu berlangsung dari jam 8.00 WIB hingga jam 15.00 WIB.
“Hasil razia itu ditemukan dua paket shabu dimana satu paket kecil dan paket besar. Lalu bong alat hisap, 64 buah handophone, timbangan digital satu buah,” jelas Kapolresta Bengkulu, AKBP Ardian Insra Nurinta.
Untuk menghindari kericuhan yang terjadi pada razia Kamis lalu, dalam penggeledahan kali ini kepolisian mengerahkan satuan baik dari shabara maupun brimob bersenjata lengkap dan anjing pelacak.
“Razia berjalan kondusif, seluruh ruangan dan blok tahanan digeledah untuk mencari barang bukti narkoba yang kemungkinan masih ada disembunyikan didalam lapas,” ungkapnya.
Sementara itu, kalapas Kelas II A Bengkulu, FA. Widyo Putranto mengakui pihaknya lalai dalam melakukan pengamanan. Sehingga barang-barang yang dilarang bisa masuk ke dalam lapas. Mengenai adanya dugaan peredaran narkoba yang beredar di Bengkulu saat ini digerakkan dari dalam lapas, dirinya mengaku tidak mengetahui.
“Untuk struktur penjualan narkoba kita tidak tahu, nanti pendalamannya di Polres. Kita sama-sama berusaha, jadi tidak mungkin lapas ini berdiri sendiri, kita bekerjasama dengan semua pihak. Karena lapas ini bagian dari masyarakat,” pungkas Widyo. (ark)